Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung kembali menggelar Operasi Pelajar di wilayah kabupaten Temanggung dan pada saat ini terjaring beberapa pelajar dari daerah Kabupaten Magelang yang tertangkap tangan membawa senjata dengan kepentingan tawuran, keberadaan pelajar dari luar daerah tersebut memang sering membikin ulah yang meresahkan, oleh sebab itu guru dari para siswa tersebut di hadirkan dalam pembinaan para siswanya yang membolos pada saat jam efektif belajar berlangsung.
26 Agustus 2013
PERDA PGOT - PENERTIBAN ANAK PUNK
SATPOL TEMANGGUNG
Anak PUNK yang ditertibkan oleh Satpol PP Tmg |
Pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2013 Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung melakukan razia dan penertiban anak Punk di Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung, sesuai dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2013 tentang PGOT di Kabupaten Temanggung, anak - anak tersebut sangat meresahkan masyarakat dengan kegiatannya melakukan ngamen di pertigaan jalan ( Bangjo ) dan kegiatan lainnya yang tidak membuat nyaman warga / masyarakat. dengan adanya Perda no 3 Tahun 2013 tersebut tersebut maka Satpol PP Kabupaten Temanggung mempunyai acuan untuk melakukan penertiban terhadap pengemis, gelandangan, orang terlantar semakin jelas dan mempunyai ketetapan hukum yang kuat.
Langganan:
Postingan (Atom)