Razia PGOT di Temanggung |
Tim Gabungan Satpol PP, Kepolisian dan Dinas Sosial menggelar razia gelandangan pengemis dan orang gila ( PGOT ) pada hari Jum'at tanggal 17 Oktober 2014 di seputaran kota Temanggung dan Kota Parakan, dalam kegiatan tersebut beberapa gepeng terjaring razia dan dilakukan pembinaan. Razia tersebut bagian dari Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengemis, Gelandangan, orang terlantar dan tuna susila ( PGOTTS).
Sasaran razia adalah tempat tempat yang stategis yang sering terdapat para gelandangan dan pengemis yaitu di seputar terminal induk, alun alun, pasar, Kec. Parakan, Kec. Kedu dan Maron. Dalam kegiatan tersebut terjaring 2 orang pengamen, 2 orang pengemis, 3 orang gila ( Psikotik ) dan ke 3 orang gila tersebut langsung di kirim oleh anggota Satpol PP dan Dinas Sosial ke RSJ. DR SOEROYO Magelang
Seperti kita ketahui bahwa setiap musim tembakau banyak PGOT dan pedagang keliling musiman yang memasuki wilayah Kabupaten Temanggung khususnya di pusat kota dan pusat sentra tembakau, kegiatan tersebut harus di antisipasi lebih awal guna meminimalisir gangguan dan kejadian yang tidak diharapkan di kemudian hari.
0 komentar:
Posting Komentar