Hari Senin
tanggal 15 September 2014 anggota Satpol PP dan Dinas DPU Kabupaten Temanggung
melaksanakan penertiban Papan Reklame yang tidak sesuai penempatannya, papan
reklame tersebut berada di perempatan BCA dan Perempatan OBL, penempatan papan
reklame di Kabupaten Temanggung memang banyak yang tidak pada tempatnya dikarenakan
kurang koordinasi antara pemungut pajak ( DPPKAD ) dengan Dinas Pekerjaan Umum
serta Satpol PP sebagai Penegak Peraturan Daerah, Perda No. 12 Tahun 2011
tentang K 4 pasal 12 b jelas menyebutkan bahwa memasang dengan cara menyebarkan,
menempel selebaran, poster, slogan, pamflete dan sejenisnya pada pohon-pohon
atau bangunan- bangunan lain di sepanjang jalan baik fasilitas umum dan
fasilitas social, kecuali telah diijinkan oleh Bupati atau pejabat yang di
tunjuk, namun dalam penegakan peraturan tersebut Satpol PP dapat dikatakan hanya sebagai pengeksekusi bila ada pelanggaran dan komplain saja tanpa diajak koordinasi dalam menentukan letak papan reklame maupun hal hal yang berkaitan dengan perijinan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar