Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 akhirnya muncul juga dengan keputusan bahwa sehubungan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka di kemudian hari Anggota Linmas kemungkinan akan membaur menjadi satu dengan Anggota Satpol PP, dengan demikian fungsi Satpol PP di daerah akan semakin menonjol sampai dengan desa -desa, keberadaan Satpol PP akan semakin Eksis dan dapat menjangkau seluruh wilayah kabupaten sampai ke pelosok, kegiatan monitoring gangguan tramtibum semakin terkontrol dan terkoordinasi dengan baik, dengan adanya tambahan personil di daerah.
semoga Satpol PP semakin Jaya. berikut link Perpres 88 Tahun 2014 silahkan Download .
0 komentar:
Posting Komentar