Sosialisasi PKL oleh petugas Satpol PP Kabupaten Temanggung ( Bagian Penegakan Perda dan Bagian Tramtib ) dilaksanakan pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2014, kegiatan tersebut dikarenakan banyak pedagang kaki lima yang berjualan tidak pada tempatnya / dagangan memenuhi jalan trotoar dan membahayakan pengguna jalan lainnya serta melanggar perda K4 Kabupaten Temanggung. selain menegur para pedagang yang berjualan, anggota Satpol PP juga melakukan koordinasi dengan perangkat desa tempat para PKL berjualan guna mencari solusi dalam mengatasi para pedagang yang terlanjur berjualan di tempat yang dilarang tersebut, kegiatan tersebut untuk mendata para pedagang kali lima yang baru berjualan serta mengantisipasi gejolak yang timbul
dan
0 komentar:
Posting Komentar