Anak PUNK yang ditertibkan oleh Satpol PP Tmg |
Pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2013 Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung melakukan razia dan penertiban anak Punk di Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung, sesuai dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2013 tentang PGOT di Kabupaten Temanggung, anak - anak tersebut sangat meresahkan masyarakat dengan kegiatannya melakukan ngamen di pertigaan jalan ( Bangjo ) dan kegiatan lainnya yang tidak membuat nyaman warga / masyarakat. dengan adanya Perda no 3 Tahun 2013 tersebut tersebut maka Satpol PP Kabupaten Temanggung mempunyai acuan untuk melakukan penertiban terhadap pengemis, gelandangan, orang terlantar semakin jelas dan mempunyai ketetapan hukum yang kuat.
0 komentar:
Posting Komentar