Satpol Temanggung di Galian C |
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung di dukung aparat dan instansi terkait pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2014 melakukan penutupan Galian C / Minerba ilegal di Kecamatan Ngadirejo seluas 70.217 meter persegi di desa Purbosari Kecamatan Ngadirejo, selain melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW kegiatan tersebut dilakukan karena kerusakan alam di sekitar lokasi dan lereng Gunung Sindoro semakin bertambah parah, Di Kecamatan Kledung terdapat sekitar 50 HA, namun sekarang sudah berhenti sedangkan di Kecamatan Ngadirejo sekitar 10 HA dan semuanya masih aktif melakukan penambangan, empat titik yang ditutup berada di Dusun Bonganti, Purbosari 2 titik dan Liyangan 1 titik serta Dlimoyo 1 titik, penutupan lahan penambangan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Temanggung Irawan Prasetyadi.
Penutupan Galian C tersebut sudah pernah dilakukan beberapa tahun yang lalu namun di bongkar oleh para penambang, dan kemarin kembali dilakukan penutupan dengan portal drum di isi dengan cor semen di empat titik tersebut, setelah dilakukan penutupan tersebut akan dilakukan pengawasan lebih lanjut agar tidak dibongkar kembali oleh para penambang yang akan melakukan kegiatan penambangan ilegal.