SATPOL TEMANGGUNG
Pada hari ini Satpol PP Temanggung bersama TIM Badan POM Propinsi dan Satpol PP Jawa Tengah pada hari ini melakukan operasi Obat yang dilarang beredar seperti Viagra, Vimax, obat perangsang Sexual dan lain sebagainya. Operasi dilaksanakan di 2 titik yaitu Toko Obat Kuat dan Kosmetik Royal di Jalan Jend. Sudirman No. 158 Kowangan dan Toko Akong Jalan MT. Haryono No. 124 Pandean Temanggung. Dari kedua toko obat tersebut disita ratusan bungkus obat obatan yang dilarang beredar.
Dengan kgiatan operasi dari Badan POM tersebut diharapkan dapat mengurangi peredaran obat obatan yang membahayakan konsumen dan penyakit masyarakat yang saat ini semakin meresahkan masyarakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar